TfC6BSA8GpC0GUOlBSC6GUzoTd==
  • ops.sdn3balangnipa@gamial.com
  • 085256984693

Ketentuan Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025


SDN 3 BALANGNIPA
_ Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler merupakan instrumen penting dalam mendukung operasional dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan ketentuan teknis terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Setiap satuan pendidikan wajib memahami dan menerapkan ketentuan ini agar pengelolaan anggaran sesuai juknis dan terhindar dari temuan audit.

Artikel ini membahas secara lengkap ketentuan utama penggunaan Dana BOSP Reguler, termasuk batasan persentase anggaran, contoh perhitungan honor, serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian pada RKAS maupun saat penutupan BKU.


Ketentuan Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun 2026

1. Pengadaan Buku Minimal 10% dari Komponen Pengembangan Perpustakaan

Sesuai Juknis BOSP Reguler TA 2026, pengadaan buku wajib dialokasikan minimal 10% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran yang berasal dari komponen pengembangan perpustakaan.

Tujuan pengadaan buku antara lain:

  • Meningkatkan literasi peserta didik

  • Mendukung implementasi kurikulum

  • Memperkuat fungsi perpustakaan sekolah

⚠️ Catatan penting: Persentase 10% ini bersifat minimal, sehingga satuan pendidikan diperbolehkan mengalokasikan lebih sesuai kebutuhan.


2. Komponen Pembayaran Honor: Batas Maksimal yang Wajib Dipatuhi

Pembayaran honor menjadi salah satu komponen yang paling diawasi dalam penggunaan Dana BOSP. Oleh karena itu, juknis menetapkan batas maksimal sebagai berikut:

Jenis SekolahMaksimal Anggaran Honor
Sekolah NegeriMaksimal 20%
Sekolah SwastaMaksimal 40%

Persentase tersebut dihitung dari total pagu alokasi Dana BOSP Reguler dalam satu tahun anggaran.


Contoh Perhitungan Komponen Honor Dana BOSP

Pagu Anggaran Honor Sekolah A:
Rp10.000.000

a. Sekolah Negeri

Anggaran honor maksimal:

Rp10.000.000 × 20% = Rp2.000.000

b. Sekolah Swasta

Anggaran honor maksimal:

Rp10.000.000 × 40% = Rp4.000.000

Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menganggarkan honor melebihi batas tersebut meskipun kebutuhan riil lebih besar.


3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Maksimal 20%

Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari total pagu alokasi Dana BOSP Reguler dalam satu tahun anggaran.

Penggunaan anggaran ini meliputi:

  • Pemeliharaan prasarana lahan, bangunan, dan ruang

  • Penyediaan akses atau fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas

  • Tindakan tanggap darurat akibat bencana

❗ Penting: Tidak termasuk perbaikan pasca tanggap darurat (rehabilitasi setelah masa darurat berakhir).


Penyesuaian RKAS dan BKU Jika Tidak Sesuai Juknis BOSP

Dalam praktiknya, satuan pendidikan dapat menghadapi kondisi perencanaan atau realisasi anggaran yang tidak sesuai juknis. Berikut panduan tindak lanjut yang harus dilakukan:

1. Saat Mengajukan Kertas Kerja Namun Tidak Sesuai Juknis BOSP

Langkah yang perlu dilakukan:

  • Menyesuaikan perencanaan pada kertas kerja sesuai juknis BOSP

  • Meninjau ulang anggaran sebelum melakukan Tutup BKU

  • Satuan pendidikan tetap dapat melanjutkan pengesahan kertas kerja setelah penyesuaian


2. Saat Melakukan Tutup BKU Namun Tidak Sesuai Juknis BOSP

Apabila ketidaksesuaian baru ditemukan saat penutupan BKU, maka satuan pendidikan wajib mengisi Kertas Kerja ARKAS 4 sebagai bentuk penyesuaian dan pertanggungjawaban administrasi.

Langkah ini penting untuk:

  • Menjaga kepatuhan terhadap regulasi

  • Menghindari temuan pemeriksaan

  • Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah


Penutup

Pemahaman yang tepat terhadap Juknis Dana BOSP Reguler TA 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 merupakan kunci utama pengelolaan keuangan sekolah yang efektif dan akuntabel. Dengan mematuhi batasan persentase anggaran, melakukan perencanaan RKAS yang cermat, serta menindaklanjuti ketidaksesuaian sesuai prosedur, satuan pendidikan dapat mengoptimalkan Dana BOSP untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Semoga artikel ini menjadi referensi praktis bagi kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola BOSP dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai regulasi.

0 Komentar

Sarah info

contact sarah

I would like to welcome you to our office and invite you to become better acquainted with the world of pet sitting and my distinct philosophy.

School Form

Popup Image