SDN 3 BALANGNIPA _ Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler merupakan instrumen penting dalam mendukung operasional dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan ketentuan teknis terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Setiap satuan pendidikan wajib memahami dan menerapkan ketentuan ini agar pengelolaan anggaran sesuai juknis dan terhindar dari temuan audit.
Artikel ini membahas secara lengkap ketentuan utama penggunaan Dana BOSP Reguler, termasuk batasan persentase anggaran, contoh perhitungan honor, serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian pada RKAS maupun saat penutupan BKU.
Ketentuan Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun 2026
1. Pengadaan Buku Minimal 10% dari Komponen Pengembangan Perpustakaan
Sesuai Juknis BOSP Reguler TA 2026, pengadaan buku wajib dialokasikan minimal 10% dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran yang berasal dari komponen pengembangan perpustakaan.
Tujuan pengadaan buku antara lain:
Meningkatkan literasi peserta didik
Mendukung implementasi kurikulum
Memperkuat fungsi perpustakaan sekolah
⚠️ Catatan penting: Persentase 10% ini bersifat minimal, sehingga satuan pendidikan diperbolehkan mengalokasikan lebih sesuai kebutuhan.
2. Komponen Pembayaran Honor: Batas Maksimal yang Wajib Dipatuhi
Pembayaran honor menjadi salah satu komponen yang paling diawasi dalam penggunaan Dana BOSP. Oleh karena itu, juknis menetapkan batas maksimal sebagai berikut:
| Jenis Sekolah | Maksimal Anggaran Honor |
|---|---|
| Sekolah Negeri | Maksimal 20% |
| Sekolah Swasta | Maksimal 40% |
Persentase tersebut dihitung dari total pagu alokasi Dana BOSP Reguler dalam satu tahun anggaran.
Contoh Perhitungan Komponen Honor Dana BOSP
Pagu Anggaran Honor Sekolah A:
Rp10.000.000
a. Sekolah Negeri
Anggaran honor maksimal:
Rp10.000.000 × 20% = Rp2.000.000
b. Sekolah Swasta
Anggaran honor maksimal:
Rp10.000.000 × 40% = Rp4.000.000
Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menganggarkan honor melebihi batas tersebut meskipun kebutuhan riil lebih besar.
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Maksimal 20%
Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dibatasi maksimal 20% dari total pagu alokasi Dana BOSP Reguler dalam satu tahun anggaran.
Penggunaan anggaran ini meliputi:
Pemeliharaan prasarana lahan, bangunan, dan ruang
Penyediaan akses atau fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas
Tindakan tanggap darurat akibat bencana
❗ Penting: Tidak termasuk perbaikan pasca tanggap darurat (rehabilitasi setelah masa darurat berakhir).
Penyesuaian RKAS dan BKU Jika Tidak Sesuai Juknis BOSP
Dalam praktiknya, satuan pendidikan dapat menghadapi kondisi perencanaan atau realisasi anggaran yang tidak sesuai juknis. Berikut panduan tindak lanjut yang harus dilakukan:
1. Saat Mengajukan Kertas Kerja Namun Tidak Sesuai Juknis BOSP
Langkah yang perlu dilakukan:
Menyesuaikan perencanaan pada kertas kerja sesuai juknis BOSP
Meninjau ulang anggaran sebelum melakukan Tutup BKU
Satuan pendidikan tetap dapat melanjutkan pengesahan kertas kerja setelah penyesuaian
2. Saat Melakukan Tutup BKU Namun Tidak Sesuai Juknis BOSP
Apabila ketidaksesuaian baru ditemukan saat penutupan BKU, maka satuan pendidikan wajib mengisi Kertas Kerja ARKAS 4 sebagai bentuk penyesuaian dan pertanggungjawaban administrasi.
Langkah ini penting untuk:
Menjaga kepatuhan terhadap regulasi
Menghindari temuan pemeriksaan
Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah
Penutup
Pemahaman yang tepat terhadap Juknis Dana BOSP Reguler TA 2026 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 merupakan kunci utama pengelolaan keuangan sekolah yang efektif dan akuntabel. Dengan mematuhi batasan persentase anggaran, melakukan perencanaan RKAS yang cermat, serta menindaklanjuti ketidaksesuaian sesuai prosedur, satuan pendidikan dapat mengoptimalkan Dana BOSP untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Semoga artikel ini menjadi referensi praktis bagi kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola BOSP dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai regulasi.


0 Komentar